Pemberantasan terorisme sering kurang disentuh oleh pemerintah lantaran banyak beberapa penyebar hate speech tak tersentuh oleh hukum. Deputi Penindakan serta Pembinaan Kekuatan Tubuh Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) Arief Dharmawan menilainya kalau penindakan hukum pada provokator serta penyebar hate speech pada beberapa calon anggota mesti ditata dalam revisi UU Nomer 13 Th. 2003 mengenai Pemberantasan Terorisme. " UU belum meliputi penindakan pada penyebar hate speech. Dahulu bila gw memprovokasi kekerasan, segera dicomot. Saat ini tidak dapat seperti itu, " tutur Arief di Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Jumat (8/4) malam. Arief menerangkan banyak pelaku teror yang terprovokasi oleh tokoh-tokoh radikal. " Umumnya pelaku teror dengarkan ceramah dari provokator serta penyebar hate speech serta di inspirasi untuk lakukan bebrapa tindakan terorisme. Bila yang ngomong seseorang imam atau tokoh agama, tentu ada yang dipengaruhi. Setelah dengar ceramah, keluar dari ruang, buat gagasan, ledakan bom di KFC, kedutaan dan sebagainya. Beberapa pelaku di tangkap, namun penyebar hate speechnya tak dihukum, " jelasnya. Bukan sekedar itu, menurut Komisioner Komnas HAM Hafid Abbas kemiskinan serta kesenjangan sosial yaitu satu aspek terpenting yang mengakibatkan banyak terorisme. " Beberapa pelaku terorisme sering datang dari daerah atau negara yang miskin. Terorisme itu sama seperti petasan, ada sumbu bila dibakar meledak. Di dasarnya ada ketidakadilan, diskriminasi, kemiskinan serta kesenjangan sosial. Ke depan, negara mesti melindungi supaya kesenjangan sosial tak selalu melebar, " tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar