Polisi menangkap lima pria disangka pelaku yang menghamili seseorang gadis dibawah usia, Jumat (8/4). Ke lima pria itu adalah warga Kecamatan Gempang, Kabupaten Pidie. Kapolres Pidie, AKBP Muhajir lewat Kapolsek Geumpang Iptu Irwasyah membetulkan peristiwa itu. Gadis dibawah usia sebut saja namanya Bunga (16) di ketahui sudah hamil lima bln. sesudah gurunya, Ridwan mendatangi tempat tinggal korban, lantaran tidak pernah masuk sekolah. Lantas Ridwan bertanya kenapa tak pernah masuk sekolah serta korban menjawab tengah kurang sehat. Lalu, Ridwan juga segera membawa Bunga ke bidan untuk dikerjakan kontrol kesehatannya. Sesudah di check oleh bidan, nyatanya Bunga telah hamil sepanjang lima bln.. Tahu Bunga hamil, Ridwan segera membawa Bunga pada keluarganya untuk menginformasikan tentang yang dihadapi oleh siswanya. Lantas pihak keluarga juga segera mempertanyakan siapa yang menghamilinya. Tidak menanti saat lama, pihak keluarga segera melaporkan peristiwa ini pada Polsek Gempang. Anggota Polsek juga segera mencari ke lima tersangka yang dijelaskan oleh korban. " Sesudah memperoleh laporan, kita segera bergerak untuk menangkap tersangka, " kata Ridwan. Ke lima tersangka itu yaitu inisial SD (52), MI (18), FF (18), YZ (18) serta MI (18). Ke lima tersangka ini adalah warga Kecamatan Gempang dari sebagian desa yang masihlah bertetanggan dengan korban. Sesudah di tangkap, ke lima tersangka mengaku sudah memperkosa korban sampai hamil. Ke lima tersangka sekarang ini telah mendeka di Mapolsek Gempang untuk mempertanggungjawabkan tindakannya. " Ke lima tersangka saat ini sudah kita amankan di Mapolsek Geumpang untuk penyusutan selanjutnya, " tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar